Capaian Kinerja Kejati Sumut Tahun 2023, Selamatkan Uang Negara Dari Tipikor dan Datun Hingga Mencapai Rp 1,5 Triliun

Avatar

- Redaksi

Senin, 1 Januari 2024 - 02:00 WIB

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sepanjang tahun 2023 (Januari-Desember) beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut yang terdiri dari 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023.

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Lengkapnya adalah sebanyak 131 perkara dugaan korupsi ditingkatkan ke tahapan penyidikan, 194 perkara tahap penuntutan dan 142 lainnya sudah dieksekusi. Dari jumlah perkara tersebut, yang ditangani penyidik Kejati Sumut penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara.

Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Pidsus pada Kejati Sumut di empat tahapan dimaksud, Kejati Sumut telah eksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara mencapai Rp36.079.686.091.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

Untuk bidang Tindak Pidana Umum, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice ada sebanyak 146 perkara, jumlah Rumah Restorative Justice sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejari dan Cabjari.

Kemudian, jumlah SPDP yang diterima Bidang Pidum Kejati Sumut, untuk Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 153 perkara, Orang dan Harta Benda sebanyak 221 perkara, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 399 perkara serta perkara Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 16 perkara. Jumlah tuntutan pidana mati di tahun 2023 sebanyak 93 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 7 orang.

Perlu diketahui, bahwa Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut meraih prestasi Tahun 2023 dengan memperoleh peringakt V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Periode 1 Januari sampai dengan 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia.

Untuk Bidang Pembinaan, Kejati Sumut memperoleh penghargaan sebagai Juara 1 dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif. Penghargaan ini diberikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut Tedy Syandriadi kepada Kajati Sumut Idianto.

Baca Juga :  Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC

Sebelumnya, Kejati Sumut juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho.

Capaian kinerja Bidang Intelijen Kejati Sumut, telah melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 78 kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 31.229.456.215.025, mengamankan DPO sebanyak 15 orang, melaksanakan kegiatan Posko Kejaksaan di Bandara Kuala Namu, Pelabuhan Belawan dan Kantor Pos Medan.

Kegiatan lainnya bidang Intelijen adalah penerangan hukum dan penyuluhan hukum, dimana penerangan hukum telah dilakukan sebanyak 6 kegiatan, penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 12 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 6 kegiatan. Ada juga Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau Om Jak dan Jaksa Daring yang dilaksanakan secara daring atau online lewat akun Media Sosial Kejati Sumut.

Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen juga telah membentuk Posko Pemilu bekerjasama dengan Bidang Pidum dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan yang ada dalam tahapan maupun pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk penanganan permasalahan sengketa Pemilu, Pidum Kejati Sumut bekerjasama dengan Kepolisian dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih prestasi Juara 3 dalam Pelayanan Informasi Publik (PIP) terbaik se-Indonesia. Sementara Juara I diraih Kejati Jatim dan Juara 2 diraih Kejati Jambi.

Bidang Pengawasan Kejati Sumut, telah menerima sebanyak 60 laporan berdasarkan perhitungan dari seluruh satker yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. Dari 60 laporan tersebut, 40 laporan selesai diklarifikasi dan 20 laporan diproses.

Sementara capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut telah melaksanakan Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sebanyak 149 dan di tahun sebelumnya 2022 sebanyak 137.

Baca Juga :  Ust Rafdinal, S. Sos, M. AP Calon Anggota DPD - RI Nomor 18 Banjir Dukungan, Termasuk Dukungan dari Mulya Koto

Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum atau Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain.

Pengembalian Kerugian Negara melalui Perdata/Penyelamatan Keuangan Negara untuk Kejati Sumut sendiri Rp. 540.281.415.679, kemudian tingkakejari se-Sumut Rp 86.958.263.984,44. Total pengembalian kerugian negara mencapai Rp. 627.239..679.663.44.

Kemudian ada juga Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan Penegakan Hukum atau dalam memberikan Bantuan Hukum serta Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka melindungi atau memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara

Untuk Kejati Sumut Rp 101.614.861.896 dan tingkat Kejari se-Sumut Rp 815.934.715.605,46, total pemulihan keuangan negara Rp 917.545.577.501,46.

Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp1. 544.785.257.164,90.

Kemudian, capaian kinerja Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut telah menangani perkara Koneksitas, dimana saat ini Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.

Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC
MPSU ” Medan Butuh Tokoh Pemuda, Bukan Tokoh Keluarga ” Jadi Kami Mendukung Agar Dedek Ray Bersedia Maju Calon Walikota Medan
Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota
Kemenag Kabupaten Kota di Sumut Ikuti Launching Senam Haji bersama calon jamaah haji
Meski Diguyur Hujan Satlantas Polrestabes Medan Turun ke TKP Terkait Eva Korban Tabrak Lari yang Mengadu ke MPSU
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Geram…!!! MPSU Akan Kerahkan Masa Agar Pengguna Mobil Honda Brio BK 1261 ZX Ditangkap Karena Diduga Tabrak Lari

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:05 WIB

Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Tunjuk Alex Cowboy dan Idham Syarif Sebagai Ketua Panitia dan Penanggungjawab Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan

Selasa, 30 April 2024 - 23:36 WIB

Diduga Kadisdik Menutupi Informasi yang Dibutuhkan Media, AMI Minta Sekda Panggil Kadisdik Pekanbaru

Senin, 29 April 2024 - 12:56 WIB

Teva Iris Resmi Dilaporkan Ke Mapolda Riau, AMI Tidak Akan Mundur Selangkahpun

Jumat, 26 April 2024 - 16:43 WIB

Terkait Peredaran Surat Penugasan, Berikut Kritikan Endang Sukarelawan Politisi Senior Golkar Riau

Kamis, 25 April 2024 - 18:13 WIB

Terkait Dugaan Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Ini Tanggapan Drs Wahyudi El Panggabean MH dan Dr Yudhi Krismen Us,SH.,MH

Kamis, 25 April 2024 - 14:55 WIB

Dikonfirmasi Terkait Berita dan Perihal Media, Diduga Teva Iris Gagal Paham

Sabtu, 20 April 2024 - 16:55 WIB

Perusahaan Pembiayaan Diduga Membayar Preman Untuk Merampas / Membegal Kendaraan Debitur, Ratusan Anggota ORMAS DPD PEKAT IB Pekanbaru Mendatangi Kantor PT ACC PekanbaruPerusahaan Pembiayaan Diduga Membayar Preman Untuk Merampas / Membegal Kendaraan Debitur, Ratusan Anggota ORMAS DPD PEKAT IB Pekanbaru Mendatangi Kantor PT ACC Pekanbaru

Selasa, 16 April 2024 - 15:12 WIB

PWDPI Riau Silaturahmi Dengan Sekdako Hari Pertama Masuk Kantor

Berita Terbaru