Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 14:59 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Provsu dan rekanan dengan agenda pembacaan eksespsi penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor Medan yang diketuai M Nazir, Senin (29/4/2024) di Ruang Cakra 4 secara estafet dalam putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi (nota keberatan) kedua penasihat hukum (PH) terdakwa terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan, Robby Messa Nura (masing-masing berkas terpisah).

“Dalil PH terdakwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, (sebesar Rp24.007.295.676) inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No 31 Tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi juga pihak lainnya seperti perusahaan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor No 4 Thn 2016, lanjut M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan, hakim juga tetap berwenang tapi bukan mendeclare kerugian keuangan.

“SEMA tersebut juga tidak dilarang lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara. Dengan 1 lembar kertas yang valid, hakim dapat menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan hakim secara bijak sesuai dengan keterangan ahli serta keterangan lainnya yang bersesuaian,” tegasnya.

Baca Juga :  Syaiful Syafri ; Silaturahmi PKS KE PKB Dibahas Calon Gubsu Dan Wagubsu Untuk Kesejahteraan Umat

Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Jelas menyebutkan identitas, alamat, nomor surat dakwaan. Sedangkan bagaimana peran masing-masing terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.

Karena semua dalil PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir. Sidang pun dilanjutkan, Selasa (5/2/2024). Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksinya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Baca Juga :  SMK Penerbangan dan SMA Taruna Galang Dana Untuk Palestina

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syaiful Syafri ; Silaturahmi PKS KE PKB Dibahas Calon Gubsu Dan Wagubsu Untuk Kesejahteraan Umat
Peluang Kader PKB Zeira Ritonga Dilamar Jadi Cagubsu Pada Pilkada 2024
Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring
Ngeri !! Seorang Perempuan Diminta Sebagai Saksi Sebut Senpi Bukan Milik Godol, Uang Terimakasih Diduga 2 Juta Ditolak ?
Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC
MPSU ” Medan Butuh Tokoh Pemuda, Bukan Tokoh Keluarga ” Jadi Kami Mendukung Agar Dedek Ray Bersedia Maju Calon Walikota Medan
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Pemprov Sumut Serahkan Bantuan Alat Kebencanaan Senilai Rp1,8 Miliar kepada Kabupaten/Kota
Kemenag Kabupaten Kota di Sumut Ikuti Launching Senam Haji bersama calon jamaah haji

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:48 WIB

PPL Dabun Gelang Berikan Penyuluhan di SLB Negeri Pembina Blangkejeren

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:39 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:44 WIB

Syaiful Syafri ; Silaturahmi PKS KE PKB Dibahas Calon Gubsu Dan Wagubsu Untuk Kesejahteraan Umat

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:12 WIB

Pejabat Dinas Pendidikan Deli Serdang Diduga Kebal Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:41 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Pengaturan dan Pengamanan di Lokasi Longsor

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:40 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Dampingi Petani Panen Kopi

Selasa, 14 Mei 2024 - 04:05 WIB

Dandim 0113/GL Kerahkan Anggota Atasi Tanah Longsor Yang Terjadi di Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues

Senin, 13 Mei 2024 - 07:58 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA BERSIHKAN AREAL MASJID

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Pos Ramil Dabun Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:39 WIB

GAYO LUES

Pejabat Dinas Pendidikan Deli Serdang Diduga Kebal Hukum

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:12 WIB