Presiden LIRA Soroti Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Avatar

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:19 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti, Vonis Bebas terdakwa kasus korupsi terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (1/3).

Presiden LIRA Andi Syafrani menilai trend Vonis ringan hingga bebas terdakwa kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan situasi ini sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan amanat anti korupsi.

“Banyaknya jumlah vonis bebas terdakwa kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), menunjukkan tidak adanya gerakan dan semangat Anti korupsi yang kuat di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” Sebut Andi, juga pakar hukum tata negara UIN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan tim pengacara sengketa Pilpres Jokowi – Makruf Amin pada 2019 silam merincikan, dalam kurun waktu 5 tahun terkahir Vonis bebas terdakwa korupsi mencapai 22 kasus. Namun 77 persen vonis bebas tersebut dibatalkan mahkamah agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Padahal Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar terhadap pembangunan negara dan merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat,”

Baca Juga :  Projo Se Kabupaten Aceh Tenggara Deklarasi Bersama Untuk Menangkan Prabowo-Gibran

“Namun faktanya, para pihak yang diberi amanah untuk menegakkan hukum sepertinya tak melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu terbukti karena masih banyaknya terdakwa kasus korupsi mendapat putusan ringan hingga vonis bebas di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya lagi.

Demikian fenomena ini perlu mendapat pengawasan langsung dari Komisi Yudisial maupun lembaga – lembaga lainnya yang konsen terhadap gerakan anti korupsi terhadap Praktek di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara menanggapi Fenomena terjadi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjadikan Provinsi Aceh sebagai salah satu Provinsi menjadi “angin surga” bagi terdakwa kasus korupsi. Hal ini dikarnakan sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berujung pada putusan ringan hingga vonis bebas.

” Tentunya ini menjadi Preseden buruk upaya memberantas tindak pidana rasuah hingga ke akar-akarnya. Dan Praktek dilakukan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali mendulang rasa pesimisme masyarakat akibat putusan yang tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas Saleh selian.

Baca Juga :  Paca Banjir BPBD Agara Bersihkan Endapan Lumpur di Badan Jalan Nasional Kutacane -Medan

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara korupsi pengadaan tanah di kabupaten itu . Berdasarkan audit BPKP Aceh atas perbuatan Mursil dkk kerugian negara Rp.6,4 milyar, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R Daddy dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya Vonis bebas juga dibacakan terhadap terdakwa korupsi
korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), Lhok Batee, Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari pada Kamis (14/12/2023 )

(SP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktek Dugaan Pungli Marak Di Dinas Pendidikan Agara, PJ j Bupati Segera Non Aktifkan Kadisdikjar
DPC Partai Gerindra Aceh Tenggara Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tenggara Priode 2024 – 2029
Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Projo Se Kabupaten Aceh Tenggara Deklarasi Bersama Untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Projo Aceh Tenggara Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Aliran Dana Desa Lawe Kulok Diduga Fiktif, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Ketua LSM Penjara Minta Kejati Aceh Usut Biaya Perawatan Jalan Nasional Kutacane -Medan batas Sumut

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:23 WIB

Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:11 WIB

Dirresnarkoba Polda Aceh jadi Pemateri Rakor BNNP

Rabu, 8 Mei 2024 - 05:55 WIB

Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

Senin, 22 April 2024 - 21:16 WIB

Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H, Wakapolda Aceh Jemput Peserta Sespimti PKDN Dan WI Ke Aceh

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Sosok Eka, Srikandi PLN Penjaga Keandalan Listrik di Ujung Barat Indonesia

Minggu, 21 April 2024 - 17:41 WIB

ICMI mendukung Kebijakan Penjabat Gubernur Aceh

Selasa, 16 April 2024 - 16:14 WIB

Gerindra Usul Dek Fat Jadi Cawagub Pendamping Mualem

Selasa, 16 April 2024 - 15:41 WIB

FAB: Bacawalkot Irwan Djohan Dinilai Tidak Pro Rakyat

Berita Terbaru

GAYO LUES

Babinsa Melakukan Pengaman Di Lokasi Longsor Putri Betung

Senin, 20 Mei 2024 - 01:28 WIB