Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Lhokseumawe Masuk Daftar Hitam Nasional LKPP

Avatar

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 01:59 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PT. Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B Nilai Penawaran Rp.108.990.650.083 dari HPS Rp.127.408.108.000,-

“PT. Darma Perdana Muda ditayangkan pada Inaprog Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 Berlaku sejak Tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin 29 Juli 2024.

Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 Pelaksanaan dilapangan belum ada tanda tanda sama sekali baik itu secara Administrasi memberitahukan kepada Pihak Rektor Unimal maupun secara phisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir Tahun Anggaran 2024.

“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT. Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana dilapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bentedera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Milih Aminullah insya Allah Afdal

Dia menambahkan, sejak diumumkan januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu Evaluasi Penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender. Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak tanggal 2 juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan. Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.

“Untuk meminimalisir kemungkinan kerugian Negara diminta kepada KPA menghentikan proses pencairan uang muka sebelum status hukum dari kontrak tersebut bisa dipertanggung jawabkan. KPA sudah diberitahu dan sudah mendapat informasi dari berbagai sumber tentang status PT. Darma Perdana Muda kecuali pekerjaan sedang berjalan dan Uang Muka sudah dicairkan mungkin masih dapat dipertimbangkan.

Baca Juga :  Sigit Santosa Harus Segera Terbitkan Sertipikat Iskandar Halim Atau Konsekuensi Pencopotan!

Nasruddin menegaskan kepada KPA dan Pihak Rektor Unimal sebaiknya meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum malasah nya semakin parah. Jika Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memberikan kajian yang komperhensif dan menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan pembangunan kampus Unimal tersebut maka pekerjaan dan proses selanjutnya sudah bisa dikerjakan. Jika pendapat hukum dari Kejaksaan belum diterima sebaiknya Pekerjaan tersebut ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Menurut Nasruddin, proyek Pembangunan Kampus Unimal sudah bermasalah sejak tahun 2023 sudah 3 kali gagal tender akhirnya tender Batal dan dilanjutkan tahun 2024. Sungguh sangat disayangkan ulah oknum oknum tertentu yang mempunyai kepentingan akhirnya otoritas Pokja yang independen mampu di intervensi oleh kekuatan non teknis dan kekuatan politis.

“Kesimpulannya TTI menyarankan sebaiknya kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam sebaiknya ditinjau kembali,”pungkasnya.

Berita Terkait

PMB Pascasarjana Universitas Serambi Mekkah Masih dibuka, Ini Informasinya!
PJ Bupati Gayo Lues Buka Perlombaan HUT RI ke-79 Tahun Antar Instansi
Semarakkan HUT RI ke-79, H. Affan Alfian Bintang Gelar Berbagai Lomba Menarik
Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK, ini tanggapan Hadi Surya selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan
Dandim 0113/ Gayo Lues Hadiri Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Pancasila
H. Said Sani Didampingi Saini, Kunjungi Kediaman Sesepuh Golkar Gayo Lues
15 Agustus 19 Tahun Perdamaian Aceh
Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 22:55 WIB

Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni

Selasa, 10 September 2024 - 03:05 WIB

BABINSA KORAMIL 06/TRIPE JAYA DAMPINGI PETANI CEK PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

Senin, 9 September 2024 - 05:42 WIB

Panwaslih Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Babinsa di Wilayah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues

Senin, 9 September 2024 - 04:04 WIB

Ketua LSM FPPL/Aktivis Muda Rahmin Ucak : Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani

Sabtu, 7 September 2024 - 07:04 WIB

BABINSA KORAMIL 04/KP MENDAMPINGI WARGA PANEN PADI DI DESA BINAANNYA

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Danramil 08/ Blangpegayon Hadiri Jum’at Curhat Yang Diadakan Polres Gayo Lues

Kamis, 5 September 2024 - 16:00 WIB

Direktur Bembiayaan Pertanian Kementan Berkunjung Ke Gayo Lues

Kamis, 5 September 2024 - 05:04 WIB

Babinsa Bersama Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Berita Terbaru