Tanam Ganja Di Ladang, MS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Avatar

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 07:20 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus narkotika jenis Ganja di deaa Lingga,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu(06/01/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang pria inisial MS(39), warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

Baca Juga :  Tetap Jaga Keakrapan, Babinsa Koramil Tripe Jaya Komsos Dengan Warga Binaan

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS”, kata Henry

Penangkapan tersebut dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya ditemukan 6 batang, diduga tanaman ganja tersebut yang masih dalam keadaan tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji.Setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS saat awal penangkapan.

Baca Juga :  Forkopimcam Dabun Gelang Sambut Kedatangan Tim Safari Ramadhan Dari Kabupaten

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

(Shelly WS)

Berita Terkait

Pangdam IM Pastikan Kelancaran dan Keamananan Kunjungan Presiden RI Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Kota Banda Aceh
Panwaslih Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Babinsa di Wilayah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues
Ketua LSM FPPL/Aktivis Muda Rahmin Ucak : Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani
BABINSA KORAMIL 04/KP MENDAMPINGI WARGA PANEN PADI DI DESA BINAANNYA
Danramil 08/ Blangpegayon Hadiri Jum’at Curhat Yang Diadakan Polres Gayo Lues
Direktur Bembiayaan Pertanian Kementan Berkunjung Ke Gayo Lues
Babinsa Bersama Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi
Paslon Bupati Gayo Lues H.Said Sani-Saini Jalani Tes Uji Mampu Baca Alquran

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 17:59 WIB

Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 4 September 2024 - 18:37 WIB

Update Terbaru Layanan Operasional Hisense Call Center

Minggu, 1 September 2024 - 16:55 WIB

Rayakan HUT RI ke-79, Diskon Hingga Rp790 Ribu di Merchant Offline Akulaku Paylater

Minggu, 1 September 2024 - 16:38 WIB

Warih Andang Tjahjono: WNI Pertama yang Jadi CEO Toyota & Berhasil Ekspor 2 Juta Mobil

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Praktik Akuakultur Berkelanjutan: Peran Sistem Ketertelusuran, Remote Sensing, dan Kode QR Dalam Meningkatkan Transparansi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Program MBKM Mandiri Batch 12 di Maxy Academy Resmi Dimulai pada hari Senin, 12 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB

Cara Memverifikasi Informasi Perusahaan di Indonesia

Berita Terbaru