Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memimpin menjelaskan kronologi penangkapan 2 tersangka kurir sabu

Avatar

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 14:01 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | : Kejar kejaran antara mobil yang dikendarai tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara, dengan mobil yang diduga membawa narkoba, diiringi dengan suara tembakan berkali kali, berhasil meringkus dua pria terduga kurir sabu.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya di Mapolres Batubara, Senin (08 -01-2024) menjelaskan, petugas sempat melesatkan peluru berkali-kali keudara di Jalinsum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batubara, Minggu (07-01-2024) sekira pukul 15.00.

” Kedua tersangka baru dapat diringkus setelah kendaraan mereka dihadang petugas. Bahkan pengemudi banting stir hingga terperosok ke dalam parit,” ujar Taufiq.

Kedua tersangka yang dibekuk masing-masing HS, 41, dan R, 33, warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kec. Airbatu, Kab. Asahan. Saat digeledah dari dalam mobil ditemukan satu bungkusan teh china diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1 kg.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota Presisi, Pastikan Batu Bara Kondusif

Turut mendampingi Kapolres Batubara, Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan mantan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

“Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver dengan Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP,” ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan kembali tekadnya untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

“Sampai ke lubang tikuspun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi,” tandas Kapolres.

Baca Juga :  Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Saat ini disebutkan Kapolres, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai serta Tebingtinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang mereka.

“Perlu saya tegaskan, Polres Batubara komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas”, tegasnya.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup. (Sella)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb
Diedit oleh. : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

GEMKARA Tidak Pernah Nyatakan Dukung Salahsatu Bapaslon Pilkada Batu Bara
DPD I Golkar Sumatera Utara Kangkangi Putusan DPP Golkar
Relawan Milenial Zahir Kecam Penangkapan Sang Paslon: Polda Sumut Gak Baca Telegram Kapolri?
PDI-P Batu Bara Kritik dan Akan Datangi Polda Sumut Terkait Penangkapan Zahir
Usai Sholat Jum’at, Kadisdik Batu Bara Jonnis Marpaung, Cek Pembangunan SD Negeri 10
Kasat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara, Ungkap Kasus 21 Kg Daun Ganja dan 1 Kg Sabu
56 Kepala Sekolah Hadir Rapat MKKS di SMP Swasta Adven, Dipimpin oleh Kadisdik Batu Bara
Iwan Bawa Shabu 1 Kg Diringkus di Atas KLX Merek Kawasaki

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 17:59 WIB

Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 4 September 2024 - 18:37 WIB

Update Terbaru Layanan Operasional Hisense Call Center

Minggu, 1 September 2024 - 16:55 WIB

Rayakan HUT RI ke-79, Diskon Hingga Rp790 Ribu di Merchant Offline Akulaku Paylater

Minggu, 1 September 2024 - 16:38 WIB

Warih Andang Tjahjono: WNI Pertama yang Jadi CEO Toyota & Berhasil Ekspor 2 Juta Mobil

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Praktik Akuakultur Berkelanjutan: Peran Sistem Ketertelusuran, Remote Sensing, dan Kode QR Dalam Meningkatkan Transparansi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Program MBKM Mandiri Batch 12 di Maxy Academy Resmi Dimulai pada hari Senin, 12 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB

Cara Memverifikasi Informasi Perusahaan di Indonesia

Berita Terbaru