Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung 2023 Forum Pelita bicara hal Dokter Tunggul

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 21:15 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mengakhiri tahun 2023, maka pada hari Jumat (29/12/2023), pukul 09.00 wib, melalui siaran zoom online, diadakan acara Refleksi Akhir Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Waktu sangat cepat dari 2022 ke 2023. MA RI terus meningkat kinerja dari setiap tahun nya untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan penegakkan hukum di Indonesia, ” opening speech dari moderator dalam pembukaan acara.

Forum Penulis, Aktivis, dan Pewarta (PELITA) memberikan catatan pada hari yang sama di Jakarta, Jumat (29/12/2023)

Berikut data yang didapatkan:

PRODUK MAHKAMAH AGUNG & JAJARANNYA Dalam Kasus dr. Tunggul P. Sihombing MHA diduga Melanggar UUD 1945 & UU (1)

Mahfud MD DKK, Sejak Tahun 2004 (Saat Mafia Merusak UU Tentang KY), Sudah Mengetahui Keboborokan Mahkamah Agung (TV ONE ILC 31 MEI 2016)

Putusan Hakim Agung Harus Benar, Adil Dan Profesional

(Vide Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 JO Pasal 5 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

Baca Juga :  Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

Berikut Dugaan Kuatnya:

1. MENGABAIKAN INDONESIA NEGARA HUKUM

Mengabaikan UUD 1945 (Konstitusi), Bahwa Indonesia Negara Hukum; Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Mahkamah Agung; Putusan Dihasilkan Dari Hakim Yang Mempunyai Integritas, Adil Dan Profesional (Vide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945 Jo Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bila Putusan Ngawur, Melanggar UUD 1945 & UU, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim

Bila Itu Putusan Hakim, Demi Azas Kepastian Hukum, Maka Salinan Putusan Yang Diberikan Harus Ditanda Tangani Hakim Dan Paniteram Sebagaimana Amanat UU

2. MENGABAIKAN KUHAP

Mengabaikan UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Acuan Proses Ber Acara Pidana Hingga Pelaksanaa Eksekusi. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian Serta Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Sukses Selenggarakan IIXS 2024, APJII Bangun Sinergitas Dengan Berbagai Pihak

3. MENGABAIKAN KUHP

Mengabaikan KUHP Hukum Pidana Materiil Untuk Menilai Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman. Terbukti Dengan Adanya Kesalahan Nyata Menjatuhkan Hukuman Pemidanaan Untuk Perkara Tipikor Dan TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara. Sedangkan Penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Hal Ini Melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

4. MELINDUNGI PENJAHAT

Mengabaikan Pasal 21 UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Karena Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaku Kejahatan) Namun Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (Obstruction Of Justice).

Lipsus: Tim

Berita Terkait

Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni
Mantap Salah Satu Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut Untuk Ajang Cabang Karate
Mantap Salah Satu Pejabat Eselon II Asal Gayo Lues Jadi Panitia PON Aceh Sumut Untuk Ajang Cabang Karate
Ketum ASPRAGI, Ramses Sitorus: Keluarga Jokowi Masuk Panggung Politik Karena Kekuatan Rakyat Meminta, Bukan Dinasti
PP Satria Gerindra, Dukung Penuh Mualem – Dek Fat, Harap Hadirkan Kesejahteraan di Aceh Lewat Pasangan Ini
Sukses Selenggarakan IIXS 2024, APJII Bangun Sinergitas Dengan Berbagai Pihak
Dievakuasi dari Lebanon, Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Rahmatul Ula Bersama Tiga Anaknya dari Jakarta
DPP MDI Pimpinan Hasanuddin Mochdar Komit Kawal Plt. Ketum Partai Golkar Hantarkan Munas Golkar 2024

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 03:17 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Komsos dan Membantu Petani Tembakau

Jumat, 13 September 2024 - 07:02 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung bersama Babinkamtibmas dan Warga Melaksanakan Gotong-Royong

Rabu, 11 September 2024 - 07:25 WIB

WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN BABINSA DAMPINGI PETANI TANAM BAWANG MERAH

Selasa, 10 September 2024 - 22:55 WIB

Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni

Selasa, 10 September 2024 - 03:05 WIB

BABINSA KORAMIL 06/TRIPE JAYA DAMPINGI PETANI CEK PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

Senin, 9 September 2024 - 08:12 WIB

Pangdam IM Pastikan Kelancaran dan Keamananan Kunjungan Presiden RI Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Kota Banda Aceh

Senin, 9 September 2024 - 05:42 WIB

Panwaslih Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Babinsa di Wilayah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues

Senin, 9 September 2024 - 04:04 WIB

Ketua LSM FPPL/Aktivis Muda Rahmin Ucak : Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani

Berita Terbaru