MEDAN | Persidangan Pidana tindak Pemalsuan tanda tangan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu akhirnya di gelar di Pengadilan Negri Medan di Ruang Cakra 5 sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (19/10/2023).
Ada pun agenda Sidang kali ini masuk kedalam pokok perkara, terlihat di Ruang Sidang Hakim Ketua dan Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dan para Pengacara masing-masing pihak juga turut dalam Sidang yang di gelar.
Ada pun pokok materi di Persidangan yang di liput wartawan terkait keterangan saksi-saksi di antaranya saksi korban langsung di hadirkan saudara Totok Budi Istiarso Wardoyo dan pelapor saudara Tarmizi, SH di mana kedua saksi dan pelapor di cecar degan beberapa pertanyaan baik dari Hakim dan Jaksa serta Lowyer terdakwa Dedy dan Ismail, sepengetahuan wartawan bahwa lebih dari 20 pertanyaan di tanyakan kepada saksi dan pelapor di Ruang Sidang.
Tampak di Persidangan Hakim Ketua merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab kurangnya alat bukti yang di minta oleh Hakim sementara lain Totok dan Tarmizi tampak tenang menjawab pertanyaan dari Pengacara Dedi dan mail terkait pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sidang yang mestinya menghadirkan lebih 8 saksi namun akhirnya hanya Totok dan Tarmizi saja yang di Sidangkan sementara saksi-saksi lain di Sidangkan pada Minggu depan tanggal 23 Oktober 2023 artinya pemeriksan terhadap saksi di tunda lagi.
“Seusai Persidangan, wartawan mengkonfirmasi saksi korban saudara Totok menjelaskan pada wartawan bahwa dirinya berharap Persidangan ini hendaknya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang luhur agar apa pun keputusan Sidang ini nanti jangan sampai salah menghukum orang yang tidak bersalah seperti Dedy dan Mail karena secara pribadi mereka bukanlah orang memilki kewenangan mau pun kekuasaan dalam mengganti Kepala Cabang,” tutup Totok di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan.(Redaksi/Geleng)