RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Apa yang mengakibatkan Pelanggaran Hukum banyak terjadi di daerah yang jauh dari Kabupaten Kota,salah satunya adalah keberadaan para pelaku Sosial Kontrol.Dalam hal ini tentu Wartawan yang pada umumnya tinggal di Kabupaten Kota.
Katakanlah pelanggaran hukum dibidang Judi,yang sering disebut 303 dalam bentuk Judi Tembak ikan dan Dadu yang menurut keterangan sangat sering menjamur di dua Kecamatan,lau Baleng – Mardingding,Kabupaten Karo.Padahal masih beberapa minggu sebelumnya ketika terkontrol Aparat kepolisian langsung menutup tegas.
Akan tetapi seminggu terakhir ini Judi Tembak Ikan dan Dadu menurut informasi Masyarakat kembali merebak dihampir setiap desa di dua Kecamatan tersebut.
Banyak masyarakat yang merasa dirugikan geleng kepala mengapa judi yang betul betul disarankan ditindak tegas oleh pak kapolri Listyo Sigit Prabowo seolah tidak digubris.
Disinilah kelihatan perlunya peran para wartawan / Sosial kontrol tanggab untuk mengurangi keberanian para pengusaha judi membentuk usaha pelanggaran tersebut.Dengan misalnya seringnya sang Wartawan melakukan aktifitas sosial kontrol bisa berkoordinasi dengan Aparat penegak hukum ketika menemukan pelanggaran di daerah tersebut.
Terbukti ketika salah seorang Wartawan Selasa(10/10/2023) ketika mencoba konfirmasi melalui media whats App ke kanitRes Laubaleng terkait pengaduan Masyarakat tentang adanya judi yang kembali meresahkan,KanitRes menjawab “tidak ada.dan jika ada kami akan tindak lanjuti”
Rekanan Wartawan pada hari itu kembali menghubungi Masyarakat yang mengeluhkan minta bantuan agar disampaikan ke pihak APH,yang kemudian menjawab dengan mengatakan titik Judi yang masih beraktifitas,desa Lau Kesumpat,Kolam Pancing pengelola inisial DM,desa Rambah Tampu pengelola inisial JS,Lau Solu kede Loning inisial Rk,Lau solu jembatan inisial JS.
Sebagai Wartawan Mitra masyarakat yang dihubungi dan APH Mitra wartawan yang terhalang oleh jarak yang kemudian menyampaikan keluhan masyarakat,tentu hanya bisa cros chek ke lapangan dan mengambil tindakan.
Disinilah perlunya para rekanan Wartawan agar betul betul melaksanakan Sosial kontrol sesuai dengan tupoksinya dan APH (Kepolisian) untuk saling bermitra dalam keperluan melayani Masyarakat.Sehingga walaupun pelanggaran yang jauh dari jangkauan bisa terkontrol dan diatasi.
Salah satu kendala dalam menyampaikan laporan Masyarakat terhadap maraknya Judi tembak ikan dan Dadu di dua kecamatan ini adalah kurangnya bukti laporan,misalnya dokumen aktifitas.Karna menurut keterangan Masyarakat pihak pengelola tidak mengijinkan siapapun menganbil dokumen atau berphoto,sehingga akan mengurangi pembuktian jika tidak ada dokumen bukti aktifitas.Tentu dalam hal ini Wartawanlah yang berhak untuk mengambil dokumen pelanggaran aktifitas.
Solusi untuk laporan Masyarakat yang disampaikan oleh Wartawan terhadap pihak kepolisian tentu berharap pihak kepolisian cepat cros chek dan ditindak lanjuti kalau ada,kalau kemudian jetika Aparat datang ternyata aktifitas nihilll?????
Yang pasti dalam hal ini intinya Perlunya cara kerja dan kerjasama Wartawan,masyarakat dan APH dalam membantu memberantas judi tembak ikan dan dadu di wilkum Lau Baleng mardingding.
(Shelly WS/tim)