Ketua B.A.I Aceh Singkil Desak Pj Bupati, Segera Selesaikan Polemik Pembentukan P2K Mayarakat Desa Penjaitan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:15 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Herman Syah Putra S.H, Selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil meminta dan Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil Agar secepatnya Mencarikan Solusi terkait Adanya dugaan Kecurangan terkait Pembentukan Panitia pemilihan Keuchik (P2K) yang menuai Protes keras dari Pengurus BPkam dan Masyarakat kampung Penjahitan.

Pagi ini banyak rekan yg kirimkan berita kepada saya terkait Polemik yang ada di Desa Penjaitan khususnya terkait Pembentukan P2K, beritanya bermacam ada yg pro dan ada yang kontra seperti Direktur LBH Muhammad Safar dari yayasan biro bantuan hukum sentral keadilan (YBBHSK) menyampaikan rilis nya
bahwa di duga adanya cacat administrasi dan cacat hukum serta berpotensi melakukan perbuatan melawan Hukum.

Jika ketua BPG dan kepala Desa mengambil kewenangan menunjuk seluruh perangkat desa sebagai Tim P2K, disi sisi lain saya juga melihat ada pendamping BPG apakah ini pendamping hukum, Penasehat Hukum ataukah advokat yang di tunjuk sebagai Kuasa Hukum BPG Melalui Bapak Razaliardi Manik menerangkan bahwa Proses Pembentukan P2K sudah Sesuai seperti yang di Atur peraturan Perundang undangan.

Berdasarkan hal Tersebut
kita ingin meluruskan Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.

Baca Juga :  Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

Maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Kita harus mengetahui kekuasaan tertinggi itu berada di tangan Masyarakat apalagi ini menyangkut Pesta Demokrasi tentu masyarakat ingin terkait proses tahapan Pilkades bisa berjalan dengan baik seperti yang kita Ketahui.

Dalam peraturan yang mengatur Tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia.

Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri No 65 tahun 2017 dan 112/2014, pasal 35, ayat (2)).Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih Sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia

Baca Juga :  Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

Jadi dari Polemik di Atas Patut kita Apresiasi masyarakat tersebut toh ini demi kebaikan demokrasi di desa mereka karena kwatiran mereka Jika Tim Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Hampir seluruhnya dari Perangkat Desa maka kentralitasan Panitia Nantinya akan dipertaruhkan Apalagi saat ini Orang yang masih menjalankan roda pemerintahan Yaitu Kepala desa dan sekali Gus Calon kepala Desa yang Juga ikut Bertarung bagai mana tidak dugaan masyarakat tersebut,

Seharus Sebelum Pemilihan Kades di laksanakan aLangkah baiknya seharus nya Desa Tersebut Sudah di Tunjuk Pengganti dari kecamatan baik itu PJ,PLH, ataupun yg lainya agar proses tersebut bisa berjalan dengan baik dan masyarakat juga tidak akan berpolemik seperti sekarang ini.

Saya harap bapak Drs Azmi MAP. Selaku PJ Bupati Aceh Singkil segera ambil sikap secepatnya Mencarikan Solusi terkait P2K desa Penjaitan ini

Jika memang masyarakat ingin P2K ini di revisi dengan catatan wajib melibatkan dari elemen unsur masyarakat demi suksesnya Pilkades saya rasa tidak maslah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Penjaitan. Pungkasnya,

Redaksi Team /SP

Berita Terkait

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran
Bersatu Untuk Satu Tujuan: Wartawan Aceh Singkil, Jika Tidak Ingin Tertindas
Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Segera Ambil Sikap, Terkait Pemilihan Keuchik
Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan
Ketua P2K Desa Penjaitan Tanggapi Berita, Foto Yang Beredar Melanggar UU ITE dan Hak Cipta
Kuasa Hukum Masyarakat “Ultimatum” P2K Lae Sipola, Terkait Lolosnya Bacalon Kades Diduga Memiliki KTP Ganda

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 22:55 WIB

Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni

Selasa, 10 September 2024 - 03:05 WIB

BABINSA KORAMIL 06/TRIPE JAYA DAMPINGI PETANI CEK PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

Senin, 9 September 2024 - 05:42 WIB

Panwaslih Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Babinsa di Wilayah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues

Senin, 9 September 2024 - 04:04 WIB

Ketua LSM FPPL/Aktivis Muda Rahmin Ucak : Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani

Sabtu, 7 September 2024 - 07:04 WIB

BABINSA KORAMIL 04/KP MENDAMPINGI WARGA PANEN PADI DI DESA BINAANNYA

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Danramil 08/ Blangpegayon Hadiri Jum’at Curhat Yang Diadakan Polres Gayo Lues

Kamis, 5 September 2024 - 16:00 WIB

Direktur Bembiayaan Pertanian Kementan Berkunjung Ke Gayo Lues

Kamis, 5 September 2024 - 05:04 WIB

Babinsa Bersama Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Berita Terbaru