RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Terkait berita sebelumnya tentang Kepala desa Kutatengah,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo,Josua Ginting akan dirinya yang telah mengangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeei Nomor 83 tahun 2015,serta tidak mengindahkan Instruksi Bupati Karo,Cory Sebayang,Josua Ginting memberi jawaban tegas.
Berketepatan pada perayaan Kemerdekaan Repoblik Indonesi di halaman Kantor Camat Simpang Empat Kepala Desa Josua Ginting menjawab bahwa dirinya akan mempertanyakan ke pihak Inspektorat mengapa Syahbana Tarigan,Kaur Keuangan yang ia berhentikan harus dikembalikan lagi ke posisi Kaur lagi.
Ketika beberapa rekan Media bertanya “apalagi yang perlu dipertanyakan pak,sedangkan surat Instruksi Bupati nomor 006/LHK/K/2023 pada Mart 2023 sudah diterima oleh bapak?”
Kepala desa Kutatengah menjawab,”saya juga berhak bertanya atau mendiskusikannya dulu ke pihak Inspektorat,karna saya rasa alasan saya sudah cukup kuat untuk memberhentikan perangkat saya itu.Saya merasa sudah berbuat sesuai Peraturan dan pada saat itu sudah disetujui oleh Camat”tegasnya.
Camat Simpang Empat yang menggantikan camat sebelumnya,Binaria Surbakti ketika diminta tanggaban sebagai atasan menjawab,”kami hanya menjalankan proses.Namun jika instruksi tidak dijalankan,maka itu bukan wewenang kami untuk mengambil keputusan apapun.”ujarnya singkat.
Syahbana Tarigan ketika diminta tanggaban menjawab dengan penuh kekecewaan,”Saya tidak habis pikir mengapa ketika Instruksi orang nomor satu Bupati tidak diindahkan tidak ada tindakan apapun.Maka jika begini saya akan layangkan surat RDP DPR (Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakya)”
“Ini harus ada tindakan tegas,karna kesannya instruksi Kepala daerah dan Peraturan Mendagripun sepertinya sudah tak ada nilainya dan kepala desa jelas tidak menganggab”cetus Syahbana Tarigan Kaur desa yang sebelumnya diberhentikan dan yang diinstruksikan kembali oleh Bupati Cory Sebayang setelah melalui proses laporan hasil pemeriksaan tim Inspektorat.
(Shelly WS)