RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Laporan salah seorang warga yang juga seorang perangkat desa Kutatengah,Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Syahbana Tarigan terkait dugaan maladministrasi kepala desa Kutatengah atas pemberhentian dirinya sebagai kaur keuangan desa,akhirnya kepala desa Josua Ginting dinyatakan menyalahi.Dan Syahbana Tarigan diinstruksikan ditempatkan kembali sebagai kaur desa setempat.
Syahbana Tarigan,kaur keuangan desa Kutatengah yang sebelumnya mengadukan pemecatannya oleh kepala desa Josua Ginting ke Inspektorat akan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa Josua Ginting dengan memecat kaur keuangan tahun 2022 tanpa alasan yang sesuai dengan prosedur.Dinyatakan dalam proses pengaduan maka laporan hasil audit investigatif dalam hal ini kepala desa telah melakukan maladministrasi dan harus melakukan perbaikan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim Inspektorat kabupaten Karo nomor 006/LHK/K/2023 tanggal 01/Mart/2023 pada pokok surat Bupati Cory Sebayang menginstruksikan kepada tembusan,Camat Simpang Empat Hasbel Karo karo yang kemudian menyampaikan instruksi kepada kepala desa Kutatengah.
Akan tetapi sampai berita ini dinaikkan Syahbana Tarigan yang dinyatakan kembali sebagai Kaur desa belum terlaksana.Dan menurut pernyataan Syahbana Tarigan DD (Dana Desa) yang sudah keluar dirinya belum diperankan padahal surat instruksi pengembalian dirinya sudah sampai ke desa sudah begitu lama melihat isi surat instruksi Bupati keluar pada bulan Mart.
Ketika diminta keterangan terkait hal itu,maka sampai saat ini di desa tersebut yang menjabat sebagai kaur keuangan malah sudah diduduki oleh Sekdes sebelumnya,Wira Ginting.Kedudukan Wira Ginting yang sebelumnya sebagai Sekretaris desa telah digantikan oleh putri kepala desa Safitri Ginting.
Bahkan menurut pengakuan Sekretaris sebelumnya,Wira Ginting pergantian dirinyapun tidak diberi surat pemindahan sesuai prosedur oleh kepala desa.
Syahbana Tarigan menuturkan “mengingat sejak dikeluarkannya surat Instruksi oleh Bupati Karo Cory Sebayang pada bulan Mart semestinya sudah lama sampai pada saya oleh kepala Desa.Sebab kita sama sama tahu administrasi tindak lanjut paling lama 60 hari.”
Syahbana Tarigan juga mengatakan,”Jika begini Instruksi dari Bupatipun tidak diindahkan maka betul betul hebatlah kepala Desa ini.Jelas kepala desa Josua Ginting sudah mengangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 maupun regulasi lain yang mengatur”
Selanjutnya Camat Simpang Empat,Binaria Surbakti yang menggantikan Camat sebelumnya Hasbel Karo karo dipertanyakan,mengapa seolah tutup mata dengan struktur perangkat desa Kutatengah padahal instruksi sudah jelas diketahui.
Dugaan pemberhentian dan rotasi perangkat desa oleh Kepala Desa Josua Ginting kelihatan semena mena dengan mengabaikan peraturan yang ada.Apalagi saat ini malah Putri kepala desa Safitri Ginting yang sebelumnya menggantikan Syahbana yang dipecat sudah dijadikan Sekretaris desa.Dan Wira Ginting yang sebelumnya menjabat Sekretaris desa dipindahkan menjadi Kaur desa.Jelas jika Syahbana Tarigan diinstruksikan kembali ke posisi semula maka Wira Ginting akan hilang jabatan.
(Shelly WS)