DR. Junimart Girsang, SH Datang Membela Masyarakat Di Pengadilan Kabanjahe

Avatar

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:40 WIB

40325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Ucapan Terima diucapkan kepada Bapak DR. Junimart Girsang SH, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai PDI Perjuangan yang sudah datang ke Pengadilan, untuk memberikan Kesaksiannya guna membela masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe oleh Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama yang didampingi Yudhi. H. Zebua, SH, Aditya Sinulingga, SH dan Irvan Ginting.

Kehadiran DR. Junimart Girsang, SH di Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal (12/06/ 2022) adalah sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj antara masyarakat desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kesaksian DR. Junimart Girsang yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI dalam sidang Pengadilan tersebut menjelaskan tentang seputar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan Komisi II DPR RI pada tanggal 05 September 2022 yang lalu, berdasarkan pengaduan Pattuhan Munthe desa Partibi Lama sebagai akibat diserobotnya lahan-lahan pertanian masyarakat desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Pelantikan 25 Anggota DPRK Gayo Lues, ini Pesan Mendagri

Selain itu DR. Junimart Girsang juga menyatakan keberatannya dalam persidangan yang disiarkan secara live di media sosial terhadap Bupati Karo karena tidak melakukan “Kroscek” atau melakukan investigasi atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung seluas 480, 11 Hektar. Karena telah mencaplok lahan pertanian masyarakat Desa Partibi Lama.

Ditambah DR. Junimart Girsang juga kalau ternyata Bupati Karo tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertulis dalam SK No. 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk mengurus TITLE HAK TANAH pada lahan seluas 480, 11 Hektar yang berada di desa Partibi Lama, akan tetapi sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah merugikan masyarakat dan membuang-buang anggaran dari APBD Kabupaten Karo.

Jadi hal itu justru membuktikan dalam persidangan, kalau Bupati Karo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah melakukan pemagaran dan pengerusakan tanaman pertanian milik masyarakat desa Partibi Lama tanpa memiliki Hak Pengelolaan Tanah dilahan seluas 480, 11 Hetar tersebut, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Mendampingi Kegiatan Posyandu 

Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe desa Partibi Lama menjelaskan kepada awak media, jika dirinya bersama dengan masyarakat deaa Partibi Lama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak DR Junimart Girsang, SH karena telah bersusah payah datang dan memberikan kesaksiannya di Pengadilan, sehingga terungkaplah di persidangan jika Bupati Karo memang nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kami berharap semoga Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut, dapat memberikan rasa keadilan bagi kami masyarakat desa Partibi Lama yang telah dirugikan oleh perbuatan Bupati Karo sehingga menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman pertanian milik masyarakat desa Partibi Lama tutup Kaberma Munthe didampingi Fransiska Br Munthe sebagai kepala desa Partibi Lama.

(Shelly WS/Imanuel Elihu Tarigan)

Berita Terkait

Pangdam IM Pastikan Kelancaran dan Keamananan Kunjungan Presiden RI Tinjau Fasilitas Kesehatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Kota Banda Aceh
Panwaslih Melaksanakan Silaturahmi Dengan Para Babinsa di Wilayah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues
Ketua LSM FPPL/Aktivis Muda Rahmin Ucak : Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani
BABINSA KORAMIL 04/KP MENDAMPINGI WARGA PANEN PADI DI DESA BINAANNYA
Danramil 08/ Blangpegayon Hadiri Jum’at Curhat Yang Diadakan Polres Gayo Lues
Direktur Bembiayaan Pertanian Kementan Berkunjung Ke Gayo Lues
Babinsa Bersama Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi
Paslon Bupati Gayo Lues H.Said Sani-Saini Jalani Tes Uji Mampu Baca Alquran

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 17:59 WIB

Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Kurang Dari 24 Jam

Rabu, 4 September 2024 - 18:37 WIB

Update Terbaru Layanan Operasional Hisense Call Center

Minggu, 1 September 2024 - 16:55 WIB

Rayakan HUT RI ke-79, Diskon Hingga Rp790 Ribu di Merchant Offline Akulaku Paylater

Minggu, 1 September 2024 - 16:38 WIB

Warih Andang Tjahjono: WNI Pertama yang Jadi CEO Toyota & Berhasil Ekspor 2 Juta Mobil

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Praktik Akuakultur Berkelanjutan: Peran Sistem Ketertelusuran, Remote Sensing, dan Kode QR Dalam Meningkatkan Transparansi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Program MBKM Mandiri Batch 12 di Maxy Academy Resmi Dimulai pada hari Senin, 12 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:10 WIB

Cara Memverifikasi Informasi Perusahaan di Indonesia

Berita Terbaru